Upaya Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Untuk
konservasi hutan mangrove dan sempadan pantai, Pemerintah R I telah menerbitkan
Keppres No. 32 tahun 1990. Sempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang
pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi
pantai, sedangkan kawasan hutan mangrove adalah kawasan pesisir laut yang
merupakan habitat hutan mangrove yang berfungsi memberikan perlindungan kepada
kehidupan pantai dan lautan. Sempadan pantai berupa jalur hijau selebar 100 m
dari pasang tertinggi kearah daratan. Kawasan pesisir laut yang berupa habitat
mangrove sering terjadi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh manusia
maupun oleh alam, karena itu ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga ekosistem mangrove dari
kerusakan yaitu :
1. Dibangun suatu konsep pengelolaan yang
berbasis berkelanjutan (sustainable),
memiliki visi ke depan (futuretime),
terintegrasinya kepentingan ekonomi dan ekologi, dan pelibatan masyarakat dalam
menjaga hutan mangrove, meyakinkan masyarakat akan pentingnya hutan mangrove karena
banyaknya manfaat dari hutan mangrove.
Peningkatan
motivasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan mangrove
secara bertanggungjawab.
2. Membangun kawasan hutan
lindung, yaitu kawasan hutan yang ditetapkan fungsinya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang
mencakup sumberdaya alam,sumberdaya buatan, dan nilai bersejarah, budaya bangsa guna
kepentingan pembangunan berkelanjutan
dan terjaganya lingkungan hidup daerah pesisir pantai.
3. Melakukan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove
harus memperhatikan pola adaptasi tanaman, kesesuaian lahan dan lingkungan,untuk
menghindari abrasi air laut yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan
mangrove.
4. Pengaturan
kembali tata ruang wilayah pesisir: pemukiman dan vegetasi. Wilayah pantai
dapat diatur menjadi kota ekologi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai wisata
pantai dan wisata hutan bakau (ekoturisme) berupa wisata alam.
5. Perlu dibangun renstra pengelolaan pada
ekosistem mangrove yang dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap hutan mangrove diantaranya dilakukan
pengalihan mata pencaharian masyarakat, dimana terdapat
sebagian masyarakat yang masih mencari kayu
mangrove untuk dijual, Untuk mengatasi hal ini maka perlu dilakukan upaya peningkatan
potensi ikan di kawasan hutan mangrove yaitu dengan melakukan penanaman mangrove sehingga mangrove dapat
menjadi tanah bibit (nursery ground) dan tanah perikanan ( fishery ground) . Jangka
panjang hal ini dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap hutan mangrove
untuk penjualan kayunya.
6. Adanya political will untuk mempertahankan ekosistem mangrove sebagai upaya untuk menjaga keberadaan
pulau-pulau kecil dan gugus pulau. Selain itu perlu dibangun kawasan lebar
jalur hijau hutan mangrove sebagai hutan lindung
daerah pantai (the width of mangrove green belt as coastal zone protection
forest) Jalur hijau hutan mangrove
ini selain berfungsi sebagai penyangga atau
buffer terhadap angin, gelombang dan arus juga mempunyai fungsi (1)
sumber produktivitas primer perairan, (2) tempat
berlindungnya organisme, (3) stabilisator proses pengendapan lumpur, (4)
sebagai filter bagi pencemaran perairan
7. Penegakan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang kuat terhadap perusakan ekosistem hutan
mangrove.
No comments:
Post a Comment