Tuesday 16 July 2013

Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove


Upaya Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove

Untuk konservasi hutan mangrove dan sempadan pantai, Pemerintah R I telah menerbitkan Keppres No. 32 tahun 1990. Sempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai, sedangkan kawasan hutan mangrove adalah kawasan  pesisir laut yang merupakan habitat hutan mangrove yang berfungsi memberikan perlindungan kepada kehidupan pantai dan lautan. Sempadan pantai berupa jalur hijau selebar 100 m dari pasang tertinggi kearah daratan. Kawasan pesisir laut yang berupa habitat mangrove sering terjadi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh manusia maupun oleh alam, karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga ekosistem mangrove dari kerusakan yaitu :
1.      Dibangun suatu konsep pengelolaan yang berbasis berkelanjutan (sustainable), memiliki visi ke depan (futuretime), terintegrasinya kepentingan ekonomi dan ekologi, dan pelibatan masyarakat dalam menjaga hutan mangrove, meyakinkan masyarakat akan pentingnya hutan mangrove karena banyaknya manfaat dari hutan mangrove. Peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan mangrove secara bertanggungjawab.
2.      Membangun kawasan hutan lindung, yaitu kawasan hutan yang ditetapkan fungsinya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam,sumberdaya buatan, dan nilai bersejarah, budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan dan terjaganya lingkungan hidup daerah pesisir pantai.
3.    Melakukan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove harus memperhatikan pola adaptasi tanaman, kesesuaian lahan dan lingkungan,untuk menghindari abrasi air laut yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan mangrove.
4.    Pengaturan kembali tata ruang wilayah pesisir: pemukiman dan vegetasi. Wilayah pantai dapat diatur menjadi kota ekologi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai wisata pantai dan wisata hutan bakau (ekoturisme) berupa wisata alam.
5.      Perlu dibangun renstra pengelolaan pada ekosistem mangrove yang dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap hutan mangrove diantaranya dilakukan pengalihan mata pencaharian masyarakat, dimana terdapat sebagian masyarakat yang masih mencari kayu mangrove untuk dijual, Untuk mengatasi hal ini maka perlu dilakukan upaya peningkatan potensi ikan di kawasan hutan mangrove yaitu dengan melakukan penanaman mangrove sehingga mangrove dapat menjadi tanah bibit (nursery ground) dan tanah perikanan ( fishery ground) . Jangka panjang hal ini dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap hutan mangrove untuk penjualan kayunya.

6.      Adanya political will untuk mempertahankan ekosistem mangrove sebagai upaya untuk menjaga keberadaan pulau-pulau kecil dan gugus pulau. Selain itu perlu dibangun kawasan lebar jalur hijau hutan mangrove sebagai hutan lindung daerah pantai (the width of mangrove green belt as coastal zone protection forest) Jalur hijau hutan mangrove ini selain berfungsi sebagai penyangga atau buffer terhadap angin, gelombang dan arus juga mempunyai fungsi (1) sumber  produktivitas primer perairan, (2) tempat berlindungnya organisme, (3) stabilisator proses pengendapan lumpur, (4) sebagai filter bagi pencemaran perairan
7.      Penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang kuat terhadap perusakan ekosistem hutan mangrove.


No comments:

Post a Comment